Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup:
- Pendidikan Vokasional; yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
- Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
- Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
- Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi
Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi
Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui
kelengkapan sebagai suatu profesi.
Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan
berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak
tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan
indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen
keperawatan indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas
dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu
kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia
adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada
pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan
dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama
yaitu di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun
1985.
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas
melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ),
menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia,
Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan
Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua
standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012
tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah
diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan
kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.
Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan
keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah,
dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam
dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan
Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
- Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
- Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
- Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
- Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
- Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
- Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
- Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
1) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
2) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
3) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
4) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
5) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
5. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
- Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
- Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
- Magister keperawatan - Level KKNI 8
- Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
- Doktor keperawatan - Level KKNI 9
Kutipan dari Naskah Akademik Pendidikan keperawatan Indonesia oleh
PPNI,AIPNI,AIPDIKI dan dukungan dari Kemendiknas (Project HPEQ
2009-2015)
- Sunardi- Bidang Oragnisasi, Anggota Komponen I HPEQ wakil PPNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar