Kamis, 08 November 2012

Prinsip Prinsip Legal dan Etis Dalam Tindakan Keperawatan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Seorang perawat professional harus memahami dan bisa mengaplikasikan prinsip – prinsip legal dan etis dalam mengambil keputusan sehubungan dengan tindakan keperawatan agar tujuan dari proses keperawatan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan hokum dan norma yang berlaku. Dalam hal ini, perawat harus memahami isi dari prinsip – prinsip legal dan etis seperti Autonomy, beneficence, justice, nonmaleficience, nilai dan norma masyarakat, isu etis, dalam keperawatan, advokasi, responsibilitas, loyalitas, transplantasi organ, devices, neglected, serta informed consent.
Sebagai contoh anda sebagai perawat menemukan kasus Nn “Y” (14 tahun) seorang siswi kelas 3 SMP “S”, saat ini sedang hamil usia 4 bulan keluar dari sebuah klinik “T” yang terkenal dengan praktek aborsinya. Saat kembali pulang ke rumah, ibunya menemukan Nn. Y sudah tidak sadarkan diri dan terkejut dengan adanya pendarahan hebat keluar dari sekitar alat kelamin anaknya. Saat itu juga, Nn Y dibawa ke RS “D” dan langsung ditangani serius oleh dokter dan perawat meningat sudah terjadi syok Hipovolemik pada kondisi pasien. Setelah sadar dan kondisi membaik, Nn. Y tampak terguncang mentalnya serta tidak dapat mengontrol emosinya dan berharap pada perawat bisa memberikan tindakan euthanasia pada dirinya. Seandainya diizinkan oleh keluarganya, Nn Y berharap bisa memberikan ginjalnya bagi pasien yang membutuhkan organnya sebagai bentuk penebus rasa bersalahnya.
1.2.       Kata – Kata Sulit, Definisi, Analisa dan Pengertian
No
Kata – Kata Sulit
Definisi
Analisa
Pengertian
1
Autonomy
Bergerak bebas, kepercayaan diri.
Bergerak bebas.
Penentuan Pilihan.
2
Beneficence.
Manfaat, kebiasaan, sesuatu yang didapatkan.
Manfaat.
Berbuat baik.
3
Justice.
Kenyamanan, hal yang dirasakan, keharmonisan, kestabilan.
Kenyamanan.
Keadilan.
4
Hopovolemik.
Beban yang berlebihan, reaksi, masalah yang dialami, kekurangan oksigen, kekurangan cairan.
Reaksi terhadap masalah yang berlebihan.
Keadaan tubuh yang kekurangan cairan.
5
Devices.
Simpanan, pencarian, kemasan.
Penyimpanan.
Perangkat.
6.
Euthanasia.
Suntik mati, pemutusan hak hidup.
Pemutusan hak hidup dengan cara suntik mati.
Pemberian suntik mati.
7
Neglected.
Tepat waktu.
Tepat waktu.
Kelalaian.
8.
Advokasi.
Pembela.
Pembela.
Pembela.
9
Informed consent.
Pusat informasi, konsentrasi, berita, penyampaian pesan.
Pusat pemberi informasi.
Persetujuan tindakan kedokteran.
10
Transplantasi organ.
Pencangkokan organ, donor, pemindahan organ.
Pencangkokan organ.
Pencangkokan organ.
11
Etis.
Pantas, selaras, tepat, sesuai.
Pantas.
Pantas.
12
Nonmaleficience.
Tidak tepat waktu.
Strandar kebersihan dalam kesehatan.
Tidak merugikan.
13
Responsibilitas.
Tanggapan, interaksi, reaksi.
Kemampuan untuk memberikan tanggapan.
Tanggung jawab.

1.3.       Daftar Pertanyaan
1.      Pertanyaan : berdasarkan kasus diatas. Coba analisa oleh anda perlukah perawat mempelajari prinsip – prinsip legal dan etis dalam mengambil keputusan dalam tindakan keperawatan! Bila ia, mengapa hal ini perlu dimiliki oleh seorang perawat professional, serta bila dikaitkan denga kasus Nn. Y seberapa pentingkah hal ini bisa mejawab tujuan dari proses keperawatan agar terlaksana dengan baik sesuai dengan hokum dan norma yang berlaku. Berikan alasannnya!
Jawaban :
2.      Pertanyaan : sebagai perawat yang sedang dihadapkan kasus pasien dengan multikompleks permasalahannya seperti kasus di atas, tindakan apa yang sebaiknya peraway lakukan saat mendengar pasien berharap tindakan euthanasia dan berkeinginan memberikan ginjal setelah dirinya meninggal.! Coba analisa oleh anda dengan menggunakan prinsip – prinsip legal dan etis dalam mengambil keputusan dalam tindakan keperawatan! Bagaimana aspek legal hukumnya tentang euthanasia dan transplantasi organ di Negara kita!
Jawaban :
3.      Pertanyaan : Apakah tindakan aborsi yang dilakukan oleh Nn. Y menurut sisi medis bisa membahayakan jiwanya? Bagaimana menurut pandangan norma hokum dan norma masyarakat mengenai kasus aborsi Nn. Y? bagaimana seharusnya aparat hokum bertindak terhadap klinik “T” tersebut serta bagaimana sikap anda jika ternyata pemilik klinik tersebut adalah teman sejawat anda sebagai perawat.
Jawaban :

Prinsip – Prinsip Legal dan Etis Dalam Mengambil Keputusan Terhadap Tindakan Malpraktek.
1.    Pertanyaan : Sebutkan isi dari prinsip etik dan legal dalam tindakan keperawatan!
Jawaban :  Ada pada pembahasan.
2.    Pertanyaan : Apa komponen komponen yang mendasari transplantasi?
Jawaban :  Ada pada pembahasan.
3.    Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan aborsi?
Jawaban : Ada pada pembahasan.
4.    Pertanyaan : Apa yang menyebabkan seseorang diberikan tindakan euthanasia?
Jawaban : Ada pada pembahasan.
5.    Sebutkan jenis jenis euthanasia!
Jawaban : Ada pada pembahasan.
1.4.Pohon Masalah

1.5.       Tujuan Pembelajaran
1.                  Mengatahui dan memahami prinsip – prinsip etik tindakan keperawatan.
2.                  mengetahui dan memahami issue etik dalam tindakan keperawatan.
3.                  mengetahui dan memahami transplantasi organ.
4.                  Mengetahui dan memahami prinsip – prinsip legal tindakan keperawatan.
5.                  Mengetahui dan memahami malpraktik.

















BAB II
PEMBAHASAN
2.1.            Prinsip – Prinsip Etik Tindakan Keperawatan.
Praktik keperawatan yang aman memerlukan pemahaman tentang batasan legal yang ada dalampraktik perawat. Sama dengan semua aspek keperawatan, pemahaman tentang implikasi hukumdapat mendukung pemikiran kristis perawat. Perawat perlu memahami hukum untuk melindungihak kliennya dan dirinya sendiri dari masalah. Perawat tidak perlu takut hukum, tetapi lebih melihathukum sebagai dasar pemahaman terhadap apa yang masyarakat harapkan dari penyelenggarapelayanan keperawatan yang profesional.
Isi dari prinsip – prinsip legal dan etis adalah :
a.      Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggapkompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsipotonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakanhak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri.Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
b.      Berbuat Baik (  Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan,memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahanatau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang,dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini denganotonomi.
c.       Keadilan ( Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap oranglain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai inidirefleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapiyang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.

d.      Tidak Merugikan (Nonmal  eficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis padaklien.
e.       Kejujuran (Veracity)
Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap kliendan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity  berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk mengatakan kebenaran. Informasi harus ada agar menjadi akurat, komprensensif, dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada, dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu yang berhubungan dengankeadaan dirinya selama menjalani perawatan. Walaupun demikian, terdapat beberapa argument mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jikakebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanyahubungan paternalistik bahwa ´doctors knows best´ sebab individu memilikiotonomi, mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentangkondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya.
f.       Menepati Janji (Fidelity)
Prinsip fidelitydibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennyaterhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji sertamenyimpan rahasia klien. Ketaatan, kesetiaan, adalah kewajiban seseoranguntuk mempertahankan komitmen yang dibuatnya. Kesetiaan, menggambarkankepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawabdasar dari perawat adalah untuk meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit,memulihkan kesehatan dan meminimalkan penderitaan.
g.      Karahasiaan ( Confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatanklien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpundapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien dengan bukti persetujuan. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harusdihindari.

h.      Akuntabilitas ( Accountability)
Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
i.        Informed Consent
“Informed Consent” terdiri dari dua kata yaitu “informed” yang berarti telah mendapat penjelasan atau keterangan (informasi), dan “consent” yang berarti persetujuan atau memberi izin. Jadi “informed consent” mengandung pengertian suatu persetujuan yang diberikan setelah mendapat informasi. Dengan demikian “informed consent” dapat didefinisikan sebagai persetujuan yang diberikan oleh pasien dan atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya serta resiko yang berkaitan dengannya.

Menurut D. Veronika Komalawati, SH , “informed consent” dirumuskan sebagai “suatu kesepakatan/persetujuan pasien atas upaya medis yang akan dilakukan dokter terhadap dirinya setelah memperoleh informasi dari dokter mengenai upaya medis yang dapat dilakukan untuk menolong dirinya disertai informasi mengenai segala resiko yang mungkin terjadi.

Suatu informed consent baru sah diberikan oleh pasien jika memenuhi minimal 3 (tiga) unsure sebagai berikut : Keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter Kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan Kesukarelaan (tanpa paksaan atau tekanan) dalam memberikan persetujuan.

Di Indonesia perkembangan “informed consent” secara yuridis formal, ditandai dengan munculnya pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tentang “informed consent” melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 pada tahun 1988.

Kemudian dipertegas lagi dengan PerMenKes No. 585 tahun 1989 tentang “Persetujuan Tindakan Medik atau Informed Consent”. Hal ini tidak berarti para dokter dan tenaga kesehatan di Indonesia tidak mengenal dan melaksanakan “informed consent” karena jauh sebelum itu telah ada kebiasaan pada pelaksanaan operatif, dokter selalu meminta persetujuan tertulis dari pihak pasien atau keluarganya sebelum tindakan operasi itu dilakukan.
Secara umum bentuk persetujuan yang diberikan pengguna jasa tindakan medis (pasien) kepada pihak pelaksana jasa tindakan medis (dokter) untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi tiga bentuk.
1.      Bentuk-Bentuk Persetujuan
a.       Persetujuan Tertulis, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang mengandung resiko besar, sebagaimana ditegaskan dalam PerMenKes No. 585/Men.Kes/Per/IX/1989 Pasal 3 ayat (1) dan SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 butir 3, yaitu intinya setiap tindakan medis yang mengandung resiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis, setelah sebelumnya pihak pasien memperoleh informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medis serta resiko yang berkaitan dengannya (telah terjadi informed consent);
b.      Persetujuan Lisan, biasanya diperlukan untuk tindakan medis yang bersifat non-invasif dan tidak mengandung resiko tinggi, yang diberikan oleh pihak pasien;
c.       Persetujuan dengan isyarat, dilakukan pasien melalui isyarat, misalnya pasien yang akan disuntik atau diperiksa tekanan darahnya, langsung menyodorkan lengannya sebagai tanda menyetujui tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
2.      Tujuan Pelaksanaan Informed Consent
Dalam hubungan antara pelaksana (dokter) dengan pengguna jasa tindakan medis (pasien), maka pelaksanaan “informed consent”, bertujuan : Melindungi pengguna jasa tindakan medis (pasien) secara hukum dari segala tindakan medis yang dilakukan tanpa sepengetahuannya, maupun tindakan pelaksana jasa tindakan medis yang sewenang-wenang, tindakan malpraktek yang bertentangan dengan hak asasi pasien dan standar profesi medis, serta penyalahgunaan alat canggih yang memerlukan biaya tinggi atau “over utilization” yang sebenarnya tidak perlu dan tidak ada alasan medisnya;
Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negatif, misalnya terhadap “risk of treatment” yang tak mungkin dihindarkan walaupun dokter telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik. Sepanjang hal itu terjadi dalam batas-batas tertentu, maka tidak dapat dipersalahkan, kecuali jika melakukan kesalahan besar karena kelalaian (negligence) atau karena ketidaktahuan (ignorancy) yang sebenarnya tidak akan dilakukan demikian oleh teman sejawat lainnya.
Perlunya dimintakan informed consent dari pasien karena informed consent mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut :
1.      Penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien selaku manusia.
2.      Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri
3.      Untuk mendorong dokter melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien
4.      Menghindari penipuan dan misleading oleh dokter
5.      Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional
6.      Mendorong keterlibatan publik dalam masalah kedokteran dan kesehatan
7.      Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kedokteran dan kesehatan.
Pada prinsipnya iformed consent diberikan di setiap pengobatan oleh dokter.

2.2.            Issue Etik Dalam Tindakan Keperawatan
1.      Euthanasia
a.      Pengertian Euthanasia
Bahasa Yunani: ευθανασία -ευ, eu yang artinya "baik", dan θάνατος, thanatos yang berarti kematian adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan rasa sakit yang minimal, biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
Aturan hukum mengenai masalah ini sangat berbeda-beda di seluruh dunia dan seringkali berubah seiring dengan perubahan norma-norma budaya dan tersedianya perawatan atau tindakan medis. Di beberapa negara, tindakan ini dianggap legal, sedangkan di negara-negara lainnya dianggap melanggar hukum. Karena sensitifnya isu ini, pembatasan dan prosedur yang ketat selalu diterapkan tanpa memandang status hukumnya.





b.      Jenis – Jenis Euthanasia
Euthanasia dapat digolongkan menjadi beberapa macam, ditinjau dari berbagai sudut pandang sebagai berikut:
Dilihat dari cara pelaksanaannya, euthanasia dapat dibedakan atas :
1.      Euthanasia Pasif
Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segalatindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan jidupmanusia. Dengan kata lain, euthanasia pasif merupakan tindakan tidak memberikan pengobatan lagi kepada pasien terminal untuk mengakhirihidupnya. Tindakan pada euthanasia pasif ini dilakukan secara sengajadengan tidak lagi memberikan bantuan medis yang dapat memperpanjanghidup pasien, seperti tidak memberikan alat-alat bantu hidup atau obat-obat penahan rasa sakit, dan sebagainya.Penyalahgunaan euthanasia pasif bias dilakukan oleh tenaga mediamaupun keluarga pasien sendiri.
Keluarga pasien bias saja menghendakikematian anggota keluarga mereka dengan berbagai alasan, misalnya untuk mengurangi penderitaan pasien itu sendiri atau karena sudah tidak mampumembayar biaya pengobatan.
2.      Euthanasia Aktif atau Euthanasia Agresif 
Euthanasia aktif atau euthanasia agresif adalah perbuatan yangdilakukan secara medik melalui intervensi aktif oleh seorang dokter dengantujuan untuk mengakhiri hidup manusia. Dengan kata lain, Euthanasia agresif atau euthanasia aktif adalah suatu tindakan secara sengaja yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lain untuk mempersingkat atau mengakhiri hidup si pasien.
Euthanasia aktif menjabarkan kasus ketikasuatu tindakan dilakukan dengan tujuan untuk menimbulkan kematian.Misalnya dengan memberikan obat-obatan yang mematikan kedalam tubuh pasien (suntik mati). Euthanasia aktif ini dapat pula dibedakan atas :
a.       Euthanasia aktif langsung (direct)
Euthanasia ektif langsung adalah dilakukannnya tindakan medic secaraterarah yang diperhitungkan akan mengakhiri hidup pasien, ataumemperpendek hidup pasien. Jenis euthanasia ini juga dikenal sebagai mercy killing.

b.      Euthanasia aktif tidak langsung (indirect)
Euthanasia aktif tidak lamgsung adalah saat dokter atau tenagakesehatan melakukan tindakan medis untuk meringankan penderitaan pasien, namun mengetahui adanya risiko tersebut dapatmemperpendek atau mengakhiri hidup pasien.

3.      Euthanasia Non Agresif 
Euthanasia non agresif atau disebut juga autoeuthanasia termasuk euthanasia negative dimana seorang pasien menolak secara tegas dandengan sadar untuk menerima perawatan medis dan pasien tersebutmengetahui bahwa penolakannya tersebut akan memperpendek ataumenakhiri hidupnya
Ditinjau dari permintaan atau pemberian izin, euthanasia dibedakan atas :
1.      Euthanasia diluar Kemauan Pasien
Suatu tindakan euthanasiayang bertentangan dengan keinginan si pasien untuk tetap hidup.Tindakan seperti ini dapat disamakan dengan pembunuhan.
2.      Euthanasia Voluntir atau Euthanasia Sukarela atau Atas Permintaan Pasien
Euthanasia yang dilakukan atas permintaan atau persetujan pasien itu sendiri secara sadar dan diminta berulang-ulang.
3.      Euthanasia Involuntir atau Euthanasia Tidak Sukarela atau Tidak Atas Permintaan Pasien
Euthanasia yang dilakukan pada pasien yangsudah tidak sadar, biasanya keluarga pasien yang meminta. ni terjadiketika individu tidak mampu untuk menyetujui karena faktor umur,ketidak mampuan fisik dan mental. Sebagai contoh dari kasus iniadalah menghentikan bantuan makanan dan minuman untuk pasienyang berada di dalam keadaan vegetatif (koma). Euthanasia iniseringkali menjadi bahan perdebatan dan dianggap sebagai suatutindakan yang keliru oleh siapapun juga. Hal ini terjadi apabilaseseorang yang tidak berkompeten atau tidak berhak untuk mengambil suatu keputusan, misalnya hanya seorang wali dari pasien dan mengaku memiliki hak untuk mengambil keputusan bagi pasientersebut.



c.     Konsep Tentang kematian
Secara umum, kematian adalah suatu topik yang sangat ditakuti oleh publik. Hal demikian tidak terjadi di dalam dunia kedokteran atau kesehatan.Dalam konteks kesehatan modern, kematian tidaklah selalu menjadi sesuatuyang datang secara tiba-tiba. Kematian dapat dilegalisir menjadi sesuatu yang definit dan dapat dipastikan tanggal kejadiannya.
Euthanasia memungkinkanhal tersebut terjadi.Perkembangan euthanasia tidak terlepas dari perkembangan konsep tentangkematian. Usaha manusia untuk memperpanjang kehidupan dan menghindarikematian dengan mempergunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologidalam bidang kedokteran telah membawa masalah baru dalam euthanasia,terutama berkenaan dengan penentuan kapan seseorang dinyatakan telah mati.Beberapa konsep tentang mati yang dikenal adalah :
1.                  Mati sebagai berhentinya darah mengalir
2.                  Mati sebagai saat terlepasnya nyawa dari tubuh
3.                  Hilangnya kemampuan tubuh secara permanen
4.                 Hilangnya manusia secara permanen untuk kembali sadar dan melakukaninteraksi social.
Konsep mati dari berhentinya darah mengalir seperti dianut selama ini danyang juga diatur dalam PP. 18 Tahun 1981 menyatakan bahwa mati adalah berhentinya fungsi jantung paru, tidak bisa dipergunakan lagi Karena teknologi resusitasi telah memungkinkan jantung dan paru yang semua terhenti, kinidapat dipacu untuk berdenyut kembali dan paru dapat dipompa untuk  berkembang kempis kembali.
Konsep mati terlepasnya roh dari tubuh sering menimbulkan keraguankarena misalnya pada tindakan resusitasi yang berhasil, keadaan demikianmenimbulkan kesan seakan-akan nyawa dapat ditarik kembali.Mengenai konsep mati, dari hilangnya kembali kemampuan tubuh secara permanen untuk menjalankan fungsinya secara terpadu, juga dipertanyakankarena organ berfungsi sendiri-sendiri tanpa terkendali karena otak telah mati.Untuk kepentingan transplantasi konsep ini menguntungkan, tetapi secara moraltidak dapat diterima karena kenyataannya organ-organ masih berfungsimeskipun tidak terpadu lagi.Bila dibandingkan dengan manusia sebagai makhluk social, yaitu individuyang mempunyai kepribadian, menyadari kehidupannya, kekhususanya,lemampuannya mengingat, menentukan sikap, dan mengambil keputusan,mengajukan alasan yang masuk akal, mampu berbuat, menikmati, mengalamikecemasan, dan sebagainya, kemampuan untuk melakukan interaksi socialtersebut makin banyak dipergunakan.Pusat pengendali ini terletak dalam batang otak. Oleh karena itu, jika batang otak telah mati (brain stem death) dapat diyakini bahwa manusia itusecara fisik dan social telah mati. Dalam keadaan demikian kalangan medissering menempuh pilihan tidak meneruskan resusitasi (DNR, do notresuscitation).
Penentuan saat mati ini juga dibahas dan ditetapkan dalam World MedicalAsembly tahun 1968 yang dikenal dengan deklarasi Sydney. Disini dinyatakan bahwa penentuan saat kematian di kebanyakan Negara merupakan tanggung jawab sah dokter. Dokter dapat menentukan seseorang sudah mati denganmenggunakan kriteria yang lazim tanpa bantuan alat-alat khusus, yang telahdiketahui oleh semua dokter.Hal penting dalam penentuan saat mati disini adalah proses kematiantersebut sudah tidak dapat dibalikkan lagi (irreversible), meski menggunakanteknik penghidupan kembali apapun. Walaupun sampai sekarang tidak ada alatyang sungguh-sungguh memuaskan dapat digunakan untuk penentuan saat matiini, alat elektroensefalograf dapat diandalkan untuk maksud tersebut.Jika penentuan saat mati berhubungan dengan kepentingan transplantasiorgan, keputusan saat mati harus dilakukan oleh dua orang dokter atau lebih,dan dokter yang menentukan saat mati itu tidak boleh ada kaitannya langsungdengan pelaksanaan transplantasi tersebut.
d.    Aturan Hukum Mengenai Euthanasia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur seseorang dapat dipidana atau dihukum jika ia menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja ataupun karena kurang hati-hati. Ketentuan pelanggaran pidanayang berkaitan langsung dengan euthanasia aktif terdapat pada pasal

·         Pasal 344 KUHP
“Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutnya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh,dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
Ketentuan ini harus diingat kalangan kedokteran sebab walaupunterdapat beberapa alasan kuat untuk membantu pasien atau keluarga pasienmengakhiri hidup atau memperpendek hidup pasien, ancaman hukuman iniharus dihadapinya.Untuk jenis euthanasia aktif maupun pasif tanpa permintaan, beberapa pasal ini perlu diketahui oleh dokter.
·         Pasal 338 KUHP
“ Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diukur karena maker mati, dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
·         Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulumenghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhandirencanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup atay penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
·         Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satutahun.”
Selanjutnya, dibawah ini dikemukakan sebuah ketentuan hukum yang mengingatkan kalangan kesehata nuntuk berhati-hati menghadapi kasus euthanasia:
·         Pasal 345 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menghasut orang lain untuk membunuhdiri, menolongnya dalam perbuatan itu, atau memberikan daya upaya itu jadi bunuh diri, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.” Pasal ini mengingatkan dokter untuk, jangankan melakukan euthanasia, menolong atau memberi harapan kearah perbuatan itu sajapun sudah mendapat ancaman pidana.
  1. Aborsi
Menjalani kehamilan itu berat, apalagi kehamilan yang tidak dikehendaki. Terlepas dari alasan apa yang menyebabkan kehamilan, aborsi dilakukan karenaterjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Apakah dikarenakan kontrasepsi yanggagal, perkosaan, ekonomi, jenis kelamin atau hamil di luar nikah.Mengenai alasan aborsi, memang banyak mengundang kontroversi. Adayang berpendapat bahwa aborsi perlu di legalkan dan ada yang berpendapattidak perlu dilegalkan.Pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yangdilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak.Sepanjang aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibataborsiakan terus meningkat.
Ada yang mengkatagorikan Aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarangatas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.Jika aborsi untuk alasan medis, aborsi adalah legal, untuk korban perkosaan, masih di grey area, aborsi masih diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya.
Kasus perkosaan merupakan pilihan yangsulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan untuk memelihara anaknya hinggalahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu semua tergantung kematangan jiwa siibu dan dukungan masyarakat agar anak yang dilahirkan tidak dilecehkan olehmasyarakat.Untuk kehamilan diluar nikah atau karena sudah kebanyakan anak dankontrasepsi gagal perlu dipirkirkan kembali karena masih banyak orangmendambakan anak.Sebaiknya kita jangan mencari pemecahan masalah yang pendek / singkat / jalan pintas, tapi harus jauh menyentuh dasar timbulnya masalah itu sendiri.Prinsip melegalkan aborsi, sama seperti Prinsip lokalisasi.Banyak celah yang justru akan dimanfaatkan untuk begituan.
Karena seks bebas sudah jadi realitasekarang ini, apalagi di kota-kota besar. Jika di data, orang-orang yang inginmengaborsi, berapa persen yang dikarenakan anaknya 7 dan malnutrisi semua,dibandingkan karena hamil diluar nikah - atau hamil dalam perselingkuhan, jauh lebih besar yg. karena di luar nikah daripada karena alasan ekonomi.Perempuan berhak dan harus melindungi diri mereka dari eksploitasi oranglain, termasuk suaminya, agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedisataupun oleh dukun, legal atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita,lahir dan batin meskipun banyak yang. menyangkalnya.
Karena itu kita harus berupaya bagaimana caranya supaya tidak sampai berurusan dengan hal yangakhirnya merusak diri sendiri.
Karena ada laki-laki yang bisa seenak melenggang pergi, dan tidak peduli apa-apa meskipun pacarnya/istrinya sudahaborsi dan mereka tidak bisa diapa-apakan, kecuali pemerkosa, yang jelas adahukumnya.Jadi solusinya bukan cuma dari rantai yang pendek, tapi dari ujung rantaiyang terpanjang, yaitu : penyuluhan tentang seks yang benar.Jika diliat kebelakang, mengapa banyak remaja yg aborsi, karena merekamelakukan seks bebas untuk itu diperlukan pendidikan agama agar moralmereka tinggi dan sadar bahwa free seks tidak sesuai dengan agama dan berbahaya.Jika tidak ingin hamil gunakan kontrasepsi yang paling aman dankontrasepsi yang paling aman adalah tidak berhubungan seks sama sekali.
Segala sesuatu itu ada resikonya. Untuk itu sebelum bertindak, orang harusmulai berpikir : nanti bagaimana bukannya bagaimana nanti.
Keputusan aborsi juga dapat keluar dalam waktu yang singkat, dan setelahmelewati waktu krisis, bisa saja keputusan aborsi dibatalkan karena adaseseorang yang mendampingi memberikan support, dan dia tidak jadimengaborsi.
Keputusan untuk aborsi, kemungkinan bisa menghantui seumur hidupnya,mengaborsi anaknya, dan selama beberapa minggu dia masih menyesali danmenangisi kejadian itu, seperti kematian seorang anak.Apalagi jika aborsi dilakukan akibat paksaan, misalnya paksaan dariorangtua, demi nama baik keluarga. Bayangkan berapa banyak orang-orangyang. bisa dipaksa untuk menggugurkan, jika aborsi ini dilegalkan.
a.      Macam Macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 jenis aborsi:
1.      Aborsi Spontan atau Alamiah.
Berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
2.      .Aborsi Buatan atau Sengaja.
Adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi. Misalnya dengan bantuan obat aborsi.
3.      Aborsi Terapeutik atau Medis.
Adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medic. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.



b.      Akibat Dari Aborsi
1.      Luka pada serviks uteri
Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbulsobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka padaostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahanyang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.
2.      Pelekatan pada kavum uteri
Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisahasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangansampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatandinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.
3.      Perdarahan
Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosaterdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknyadilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa kedalam uterus dan vagina.
4.      Infeksi
Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahayainfeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar keseluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lainyang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur.Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi



c.       Keamanan Aborsi
Aborsi aman bila:
1.      Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi.
2.      Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak.
3.      Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina ataurahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri.
4.      Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kalimendapat haid.Pelayanan
Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan melakukan Aborsi.
d.      Hukum – Hukum Tentang Aborsi
     Pasal 15 ayat (1) dan (2) UndangUndang Keschatan Nomor 23 Tahun 1992. Ada beberapa hal yang dapat dicermati dari jenis aborsi ini yaitu bahwa temyata aborsi dapat dibenarkan sccara hukum apabila dilakukan dengan adanya pertimbangan medis. Dalam hal ini berarti dokter atau tenaga keseliatan mempunyai hak untuk melakukan aborsi dengan mcnggunakan pertimbangan Demi menyelamatkan ibu hamil atau janinnya.
     Berdasarkan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, tindakan medis (aborsi) sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta pertimbangan tim ahli.
     Aborsi tersebut dapat dilakukan dengan persetujuan dari ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluargnya. Hal tersebut berarti bahwa apabila prosedur tersebut telah terpenuhi maka aborsi yang dilakukan bersifat legal atau dapat dibenarkan dan dilindungi secara hukum. Dengan kata lain vonis medis oleh tenaga kesehatan terhadap hak reproduksi perempuan bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
     Berbeda halnya dengan aborsi yang dilakukan tanpa adanya pertimbangan medis sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992, aborsi jenis ini disebut dengan aborsi provokatus kriminalis. Artinya bahwa tindakan aborsi seperti ini dikatakan tindakan ilegal atau tidak dapat dibenarkan secara hukum. Tindakan aborsi seperti ini dikatakan sebagai tindakan pidana atau kejahatan.
     Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengkualifikasikan perbuatan aborsi tersebut sebagai kejahatan terhadap nyawa. Agar dapat membahas secara detail dan cermat mengenai aborsi provokatus kriminalis, kiranya perlu diketahui bagaimana konstruksi hukum yang berakitan dengan tindakan aborsi sebagai kejahatan yang ditentukan dalam KUHP. Pasal 346 : "Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
     Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
     Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun . (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 : Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
2.3.            Transplantasi Organ
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organmanusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiriatau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu. Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia merupakantindakan medik yang sangat bermanfaat bagi pasien dengan ganguanfungsi organ tubuh yang berat. Ini adalah terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong penderita/pasien dengankegagalan organnya, karena hasilnya lebih memuaskan dibandingkandengan pengobatan biasa atau dengan cara terapi. Hingga dewasa initransplantasi terus berkembang dalam dunia kedokteran, namun tindakanmedik ini tidak dapat dilakukan begitu saja, karena masih harusdipertimbangkan dari segi non medik, yaitu dari segi agama, hukum, budaya, etika dan moral. Kendala lain yang dihadapi Indonesia dewasa inidalam menetapkan terapi transplatasi, adalah terbatasnya jumlah donor keluarga ( Living Related Donor, LRD) dan donasi organ jenazah. Karenaitu diperlukan kerjasama yang saling mendukung antara para pakar terkait (hukum, kedokteran, sosiologi, pemuka agama, pemuka masyarakat), pemerintah dan swata.
a.      Jenis-Jenis Transplantasi
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan , baik berupa cel, jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
1.      Transplantasi Autologus
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
2.      Transplantasi Alogenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga.
3.      Transplantasi Singenik
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik.
4.      Transplantasi Xenograft
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
             
              Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
              Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak. Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green. dan Parkinson.




b.     Komponen Yang Mendasari Transplantasi
Ada dua komponen penting yang mendasari tindakan transplantasi, yaitu:
1.      Eksplantasi
Yaitu usaha mengambil jaringan atau organ manusiayang hidup atau yang sudah meninggal.
2.      Implantasi
Yaitu usaha menempatkan jaringan atau organ tubuhtersebut kepada bagian tubuh sendiri atau tubuh orang lain.
  1. Komponen Yang Menunjang Transplantasi
Disamping dua komponen yang mendasari di atas, ada juga duakomponen penting yang menunjang keberhasilan tindakan transplantasi,yaitu:
1.      Adaptasi Donasi
Yaitu usaha dan kemampuan menyesuaikan diriorang hidup yang diambil jaringan atau organ tubuhnya, secara biologis dan psikis, untuk hidup dengan kekurangan jaringan atauoragan.
2.      Adaptasi Resepien
Yaitu usaha dan kemampuan diri dari penerima jaringan atau organ tubuh baru sehingga tubuhnya dapat menerimaatau menolak jaringan atau organ tersebut, untuk berfungsi baik,mengganti yang sudah tidak dapat befungsi lagi.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggaldimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak. Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal. sumsum tulang dan darah (transfusi darah). Organ-organ yang diambildari jenazah adalah jantung, hati, ginjal, kornea, pancreas, paru-paru dan sel otak.

  1. Masalah Etik dan Moral Dalam Transplantasi
Untuk mengembangkan transplantasi sebagai salah satu cara penyembuhan suatu penyakit tidak dapat begitu saja diterima masyarakat laus.Pertimbangan etik, moral, agama, hukum atau sosial budaya ikutmempengaruhinya.


Beberapa pihak yang ikut terlibat dalam usaha transplantasi adalah :
1.      Donor hidup
Donor hidup adalah orang yang memberikan jaringan/organnya kepadaorang lain (resepien). Sebelum memutuskan untuk menjadi donor,seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi, baik resiko dibidang medik, pembedahan, maupun resiko untuk kehidupannyalebih lanjut sebahai kekurangan jaringan/organ yang telah dipindahkan.Disamping itu, untuk menjadi donor, seseorang tidak boleh mengalamitekanan psikologis. Hubungan psikis dan emosi harus sudah dipikirkanoleh donor hidup tersebut untuk mencegah timbulnya masalah.
2.      Jenazah dan Donor Mati
Jenazah dan Donor Mati adalah orang yang semasa hidupnya telahmengizinkan atau berniat dengan sungguh-sungguh untuk memberikan jaringan/organ tubuhnya kepada yang memerlukan apabila ia telahmeninggal kapan seorang donor itu dapat dikatakan meninggal secarawajar, dan apabila sebelum meninggal, donor itu sakit, sudah sejauh mana pertolongan dari dokter yang merawatnya. Semua itu untuk mencegahadanya tuduhan dari keluarga donor atau pihak lain bahwa tim pelaksanatransplantasi telah melakukan upaya mempercepat kematian seseoranghanya untuk mengejar organ yang akan ditransplantasikan.
3.      Keluarga Donor dan Ahli Waris
Kesepakatan keluarga donor dan resepien sangat diperlukan untuk menciptakan saling pengertian dan menghindari konflik semaksimal mungkin ataupun tekanan psikis dan emosi dikemudian hari. Darikeluarga resepien sebenarnya hanya dituntut suatu penghargaan keluargadonor dan keluarganya dengan tulus. Alangkah baiknya jika dibuat suatuketentuan untuk mencegah timbulnya rasa tidak puas kedua belah pihak.
4.      Resipien
Resipien adalah orang yang menerima jaringan/organ orang lain. Padadasarnya, seorang penderita mempunyai hak untuk mendapatkan perawatan yang dapat memperpanjang hidup atau meringankan penderitaannya. Seorang resipien harus benar-benar mengerti semua halyang dijelaskan oleh tim pelaksana transplantasi.
Melalui tindakantransplantasi diharapkan dapat memberikan nilai yang besar bagikehidupan resepien. Akan tetapi, ia harus menyadari bahwa hasiltransplantasi terbatas dan ada kemungkinan gagal. Juga perlu disadari bahwa jika ia menerima untuk transplantasi berarti ia dalam percobaanyang sangat berguna bagi kepentingan orang banyak di masa yang akandatang.
5.      Dokter dan Tenaga Pelaksana lain
Untuk melalukan suatu transplantasi, tim pelaksana harus mendapat persetujuan dari donor, resepien, maupun keluarga kedua belah pihak.
6.      Masyarakat
Secara tidak langsung masyarakat turut menetukan perkembangantransplantasi. Kerjasama tim pelaksana dengan para cendekiawan, pemuka masyarakat, atau pemeluk agama diperlukan untuk mendidik masyarakat untuk lebih memahami maksud dan tujuan luhur usahatransplantasi. Dengan adanya pengertian ini kemungkinan penyediaanorgan yang segera diperlukan, atas tujuan luhur, akan dapat diperoleh.
  1. Hukum Transplantasi Organ
1.      Aspek Hukum Transplantasi
     Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana, dan dapat dibenarkan.
     Dalam PP No.18 tahun 1981 tentana bedah mayat klinis, beda mayat anatomis dan transplantasi alat serta jaringan tubuh manusia tercantum pasal tentang transplantasi sebagai berikut :
     Pasal 1. c. Alat tubuh manusia adalah kumpulan jaringan-jaringa tubuh yang dibentuk oleh beberapa jenis sel dan mempunyai bentuk serta faal (fungsi) tertentu untuk tubuh tersebut.
     Pasal 1 : d. Jaringan adalah kumpulan sel-sel yang mmempunyai bentuk dan faal (fungsi) yang sama dan tertentu.
          Pasal 1: e. Transplantasi adalah rangkaian tindakan kedokteran untuk pemindahan dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggantikan alat dan atau jaringan tubuh ynag tidak berfungsi dengan baik.
     Pasal 1: f. Donor adalah orang yang menyumbangkan alat atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk keperluan kesehatan.
     Pasal 1: g. Meninggal dunia adalah keadaan insani yang diyakini oleh ahli kedokteran yang berwenang bahwa fungsi otak, pernafasan, dan atau denyut jantung seseorang telah berhenti.
     Ayat g mengenai definisi meninggal dunia kurang jelas,maka IDI dalam seminar nasionalnya mencetuskan fakta tentang masalah mati yaitu bahwa seseorang dikatakan mati bila fungsi spontan pernafasan da jantung telah berhenti secara pasti atau irreversible,atau terbukti telah terjadi kematian batang otak.
     Pasal 10. Transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia dilaukan dengan memperhatikan ketentuan yaitu persetujuan harus tertulis penderita atau keluarga terdekat setelah penderita meninggal dunia.
     Pasal 11: 1 Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya boleh dilakukan oleh dokter yang ditunjukolehmentri kesehatan.
Ayet 2 Transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia tidak boleh dilakukan oleh dokter yang merawat atau mengobati donor yang bersangkutan.
     Pasal 12 Penentuan saat mati ditentukan oleh 2 orang dokter yang tudak ada sangkut paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi. Pasal 13 Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksudkan yaitu dibuat diatas kertas materai dengan 2(dua) orang saksi.
     Pasal 14 Pengambilan alat atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia,dilakukan dengan persetujuan tertulis dengan keluarga terdekat.
     Pasal 15 : 1 Senbelum persetujuan tentang transplantasi alat dan jaringan tubuh manusia diberikan oleh donor hidup,calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya,termasuk dokter konsultan mengenai operasi,akibat-akibatya,dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Pasal 2. Dokter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus yakin benar ,bahwa calon donor yang bersangkutan telah meyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut. Pasal 16. Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak dalam kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi.
     Pasal 17 Dilarang memperjual belikan alat atau jaringan tubuh manusia.
Pasal 18 Dilarang mengirim dan menerima alat dan jaringan tubuh manusia dan semua bentuk ke dan dari luar negeri. Selanjutnya dalam UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dicantumkan beberapa pasal tentang transplantasi sebagai berikut: Pasal 33:1 Dalam penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan transplantasi organ dan jaringan tubuh,transfuse darah ,imflan obat dan alat kesehatan,serta bedah plastic dan rekontruksi.
     Pasal 2 Transplantasi organ dan jaringan serta transfuse darah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan kemanusiaan yang dilarang untuk tujjuan komersial.
Pasal 34 :1 Transplantasi organ dan jaringan tubuh hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disaran kesehatan tertentu. Pasal 2.Pengambilan organ dan jaringan tubuh dari seorang donor harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan ahli waris atau keluarganya. 3.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan transplantasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.


2.   Aspek Etik Transplantasi
          Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI,yaitu : Pasal 2. Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi. Pasal 10. Setiap dokter harus senantiasa mengingat dan kewajibannya melindungi hidup insani.
          Pasal 11. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penderita. Pasal-pasal tentang transplantasi dalam PP No. 18 tahun 1981,pada hakekatnya telah mencakup aspek etik, mengenai larangan memperjual belikan alat atu jaringan tubuh untuk tujuan transplantasi atau meminta kompensasi material.
          Yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya, yang dilakukan oleh 2 orang doter yang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi, karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.
3.   Devicies  ( Alat-Alat)
          Alat-alat yang biasanya digunakan meliputi :
1.      Cusa (pisau pemotong yang menggunakan gelombang ultrasonografi),
2.      Meja operasi,
3.      Gunting ,
4.      Pisau operasi,
5.       Bedah,
6.      Slang-slang pembiusan,
7.      Drap (kain steril yang digunakan untuk menutup bagian tubuh yang tidak dioperasi),
8.      Plastic steril berkantong yang fingsinya menampung darah yang meleleh dari tubuh pasien,
9.      Retractor,
10.  Penghangat darah dan cairan,
11.  Lampu operasi.
2.4.            Prinsip – Prinsip Legal Tindakan Keperawatan
        Sikap etis profesional yang kokoh dari setiap  perawat  akan tercermin dalam setiap langkahnya, termasuk penampilan diri serta keputusan yang diambil dalam merespon  situasi yang muncul. Oleh karena itu  pemahaman  yang mendalam tentang etika dan moral  serta penerapannya menjadi bagian yang sangat penting dan mendasar  dalam memberikan  asuhan keperawatan atau kebidanan  dimana  nilai-nilai pasen  selalu  menjadi pertimbangan  dan  dihormati.
a.               Advokasi
Advokasi adalah memberikan saran dalam upaya melindungi dan mendukung hak-hak pasien. Hal tersebut merupakan suatu kewajiban moral bagi perawat, dalam menemukan kepastian tentang dua sistem pendekatan etika yang dilakukan yaitu pendekatan berdasarkan prinsip dan asuhan. Perawat atau yang memiliki komitmen tinggi dalam mempraktekkan keperawatan profesional dan tradisi tersebut perlu mengingat hal-hal :
1.   Pastikan bahwa loyalitas staf atau kolega agar tetap memegang teguh komitmen utamanya terhadap pasen.
2.   Berikan prioritas utama terhadap pasen dan masyarakat pada umumnya.
3.   Kepedulian mengevaluasi terhadap kemungkinan adanya klaim otonomi dalam kesembuhan pasien.
     Istilah advokasi sering digunakan dalam hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Arti advokasi menurut ANA (1985) adalah “melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapa pun”. Fry (1987) mendefinisikan advokasi sebagai dukungan aktif terhadap setiap hal yang memiliki penyebab atau dampak penting.
Definisi ini mirip dengan yang dinyatakan Gadow (1983) bahwa “advokasi merupakan dasar falsafah dan ideal keperawatan yang melibatkan bantuan perawat secara aktif kepada individu secara bebas menentukan nasibnya sendiri”. Posisi perawat yang mempunyai jam kerja 8 sampai 10 atau 12 jam memungkinkannya mempunyai banyak waktu untuk mengadakan hubungan baik dan mengetahui keunikan klien sebagai manusia holistik sehingga berposisi sebagai advokat klien (curtin, 1986). Pada dasarnya, peran perawat sebagai advokat klien adalah memberi informasi dan memberi bantuan kepada klien atas keputusan apa pun yang di buat kilen, memberi informasi berarti menyediakan informasi atau penjelasan sesuai yang dibutuhkan klien, memberi bantuan mengandung dua peran, yaitu peran aksi dan peran nonaksi.
Dalam menjalankan peran aksi, perawat memberikan keyakinan kepada klien bahwa mereka mempunyai hak dan tanggung jawab dalam menentukan pilihan atau keputusan sendiri dan tidak tertekan dengan pengaruh orang lain, sedangkan peran nonaksi mengandungarti pihak advokat seharusnya menahan diri untuk tidak memengaruhi keputusan klien (Khonke, 1982). Dalam menjalankan peran sebagai advokat, perawat harus menghargai klien sebagai induvidu yangmemiliki berbagai karakteristik. Dalam hal ini, perawat memberikan perlindungan terhadap martabat dan nilai manusiawi klien selama dalam keadaan sakit.
b.      Responsibilitas
Resposibilitas (tanggung jawab) adalah eksekusi terhadap tugas-tugas yang berhubungan dengan peran tertentu dari perawat. Pada saat memberikan tempat.
c.       Loyalitas
  Loyalitas merupakan suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara profesional berhubungan dengan perawat. Hubungan profesional dipertahankan dengan cara menyusun tujuan bersama, menepati janji, menentukan masalah dan prioritas, serta mengupayakan pencapaian kepuasan bersama (Jameton, 1984, Fry, 1991).
  Untuk mencapai kualitas asuhan keperawatan yang tinggi dan hubungan dengan berbagai pihak yang harmonis, loyalitas harus dipertahankan oleh setiap perawat baik loyalitas kepada klien, teman sejawat, rumah sakit maupun profesi.

2.5.            Malpraktek
            Malpraktek adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Malpraktek harus dibuktikan bahwa apakah benar telah terjadi kelalaian tenaga kesehatan dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang ukurannya adalah lazim dipergunakan diwilayah tersebut.
Kelalaian memakai tolak ukur yakni :
a.       Cara Langsung
Dalam hubungan perjanjian tenaga perawatan dengan pasien, tenaga perawatan haruslah bertindak berdasarkan:
1.         Adanya indikasi medis
2.         Bertindak secara hati-hati dan teliti
3.         Bekerja sesuai standar profesi
4.         Sudah ada informed consent.
b.      Cara Tidak Langsung
Cara tidak langsung merupakan cara pembuktian yang mudah bagi pasien, yakni dengan mengajukan fakta-fakta yang diderita olehnya
sebagai hasil layanan perawatan (doktrin res ipsa loquitur).
Doktrin res ipsa loquitur dapat diterapkan apabila fakta-fakta yang ada memenuhi kriteria:
1.         Fakta tidak mungkin ada/terjadi apabila tenaga perawatan tidak lalai.
2.         Fakta itu terjadi memang berada dalam tanggung jawab tenaga perawatan.
3.         Fakta itu terjadi tanpa ada kontribusi dari pasien dengan perkataan lain tidak ada contributory negligence.(gugatan pasien). 





a.      Upaya Pencegahan Malpraktek Dalam Pelayanan Kesehatan
        Dengan adanya kecenderungan masyarakat untuk menggugat tenaga medis karena adanya malpraktek diharapkan tenaga dalam menjalankan tugasnya selalu bertindak hati-hati, yakni:
1.         Tidak menjanjikan atau memberi garansi akan keberhasilan upayanya, karena    perjanjian berbentuk daya upaya (inspaning verbintenis) bukan perjanjian akan berhasil (resultaat verbintenis).
2.         Sebelum melakukan intervensi agar selalu dilakukan informed consent.
3.        Mencatat semua tindakan yang dilakukan dalam rekam medis.
4.        Apabila terjadi keragu-raguan, konsultasikan kepada senior atau dokter.
5.        Memperlakukan pasien secara manusiawi dengan memperhatikan segala kebutuhannya.
6.        Menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
b.      Sanksi Hukum
1.    Jika perbuatan malpraktik khususnya yang dilakukan oleh tenaga medis, terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan (dolus) dan ataupun kelalaian (culpa), maka adalah hal yang sangat pantas jika yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah an telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bisa menghilangkan Jika perbuatan malpraktik khususnya yang dilakukan oleh tenaga medis, terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan (dolus) dan ataupun kelalaian (culpa), maka adalah hal yang sangat pantas jika yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalainyawa seseorang.
Prita terbukti dilakukan dengan unsur kesengajaan (dolus) dan ataupun kelalaian (culpa), maka adalah hal yang sangat pantas jika dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan nyawa seseorang, serta tidak menutup kemungkinan juga dapat mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa ibu yang melakukan aborsi.
2. Dalam Kitab-Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain. Pasal 359, misalnya menyebutkan, “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun”. Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab-Undang-Undang.
Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (1)‘Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidasna penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. (2)’Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap mereka yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan. ”Namun, apabila kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan malpraktik yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa dan atau hilangnya nyawa orang lain maka pencabutan hak menjalankan pencaharian (pencabutan izin praktik) dapat dilakukan.
3. Berdasarkan Pasal 361 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan aturan kode etik profesi praktik dokter. Tindakan malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oleh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja (dolus) telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami kepada korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP perdata).
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian (culpa) diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
4.    Melihat berbagai sanksi pidana dan tuntutan perdata yang tersebut di atas dapat dipastikan bahwa bukan hanya pasien yang akan dibayangi ketakutan. Tetapi, juga para tim medis akan dibayangi kecemasan diseret ke pengadilan karena telah melakukan malpraktik dan bahkan juga tidak tertutup kemungkinan hilangnya profesi pencaharian akibat dicabutnya izin praktik. Dalam situasi seperti ini azas kepastian hukum sangatlah penting untuk dikedepankan dalam kasus malpraktik demi terciptanya supremasi hukum.
5.    Apalagi, azas kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum (equality before the law) dengan azas praduga tak bersalah (presumptions of innocence) sehingga jaminan kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik dengan tanpa memihak-mihak siapa pun. Hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang dapat dikategorikan seorang dokter telah melakukan malpraktik, apabila (1) Bahwa dalam melaksanakan kewajiban tersebut, dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipakai. (2) Pelanggaran terhadap standar pelayanan medik yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki). (3) Melanggar UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
6.    Peran pengawasan terhadap pelanggaran kode etik (Kodeki) sangatlah perlu ditingkatkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin sering terjadi yang dilakukan oleh setiap kalangan profesi-profesi lainnya seperti halnya advokat/pengacara, notaris, akuntan, dll.
Pengawasan biasanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sanksi terhadap kasus tersebut seperti Majelis Kode Etik. Dalam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Jika ternyata terbukti melanggar kode etik maka dokter yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia.
7.    Namun, jika kesalahan tersebut ternyata tidak sekedar pelanggaran kode etik tetapi juga dapat dikategorikan malpraktik maka MKEK tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut. Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini lembaga peradilan. Jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
Baik secara pidana maupun perdata. Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya.








































BAB III
PENUTUP


3.1.                                    Kesimpulan
Setelah membahas teori, maka kita dapat :
  1. Mengetahui prinsip-prinsip etika keperawatan : otonomi, beneficence, justice, moral right, nilai dan norma masyarakat.
  2. Mengetahui isue etik dalam praktik keperawatan : euthanasia,aborsi.Diketahui transplantasi organ, supporting.
  3. Mengetahui devices.
  4. Mengetahui prinsip-prinsip legal dalam praktik keperawatan :malpraktik, neglected.
3.2.                                    Saran
Hendaknya mahasiswa dapat benar-benar memahami dan mewujudnyatakan peran perawat yang legal etis dalam pengambilan keputusan dalam konteks etika keperawatan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar